Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia [berada] dalam kesukaran/kesusahan” [QS al-Balad [90]:4].
Saking
susahnya, tak sedikit orang yang lupa akan perputaran waktu termasuk
nama hari. Apalagi untuk memahami makna hari. Saat ini, kita tengah
berada dalam hari Jum’at. Apa itu Jum’at?, Dan apa keistimewaannya
dibandingkan dengan hari-hari yang lain?
Jum’at adalah hari
keenam dalam seminggu atau sepekan. Dalam literatur Arab, Jum’at
[al-jumu’ah] juga terkadang digunakan untuk arti minggu [al-usbû’].
Jumat, yang secara utuh diserap dari kata Arab-Qur’ani, berasal dari
akar kata jama’a-yajma’u-jam’an, artinya: mengumpulkan, menghimpun,
menyatukan, menjumlahkan, dan meng-gabungkan.
Al-Jum’ah artinya:
persatuan, persahabatan, kerukunan [al-ulfah], dan pertemuan
[al-ijtima]. Meski secara umum dan keseluruhan semua hari – termasuk
Jum’at – dalam seminggu itu bisa dikatakan sama atau tidak ada bedanya;
namun hari Jum’at bagi kaum umatan muslimatan [kaum Muslimin/Muslimat],
dipastikan memiliki keistimewaan tersendiri. Sama halnya dengan
keistimewaan Sabtu bagi orang-orang Yahudi, dan Minggu untuk
kawan-kawan Nasrani.
Bagi umat Islam, yang masih sempat atau
sengaja menyempatkan diri untuk merenungkan makna-makna hari, paling
sedikit didasarkan pada alasan utama tentang kebesaran hari Jum’at:
Pertama,
satu-satunya nama hari yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an ialah
Jum’at, dalam kaitan ini surat al-Jumu’ah [62] yang terdiri atas: 11
ayat, 180 kata, dan 748 huruf. Di luar Jum’at, tak ada hari lain yang
dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an. Bahkan pada umumnya disebutkan
pun tidak dalam Al-Qur’an. Kalaupun ada nama hari lain yang disebut
dalam Al-Qur’an, bahkan penyebutannya beberapakali, namun hari tersebut
tak dijadikan nama surat. Padahal, pengabadian sesuatu sebagai nama
surat dalam Al-Qur’an, dipastikan menjadi simbol bagi kelebihan
se-suatu.
Kedua, berbeda dengan enam hari lainnya yang
diposisikan sebagai ‘anggota-anggota’ hari, Jum’at dijuluki se-bagai
penghulu atau pemimpin hari. Gelar sayyid al-usbû’ [Pemimpin Minggu]
atau saayid al-ayyâm [penghulu hari], mengisyaratkan hal itu. Paling
tidak secara simbolis.
Ketiga, berlainan dengan kewajiban shalat
[maktûbah] di hari-hari lain yang bisa dilakukan seorang diri
[munfarid] sungguhpun tetap diimbau dengan sangat [sunnah mu’akkadah]
untuk dilakukannya secara berjamah [bersama- sama], pelaksanaan shalat
Jum’ah sesuai nama-nya, wajib dilaksanakan secara berjamaah. Bahkan ada
di antara imam mazhab fikih yang mematok jumlah minimal jamaah shalat
Jum’ah sebanyak 40 orang dewasa. Pensyariatanpelaksanaan shalat Jum’at
harus dilakukan secara berjamaah, dipastikan memiliki nilai-nilai
positif tersendiri. Paling tidak dalam rangka mempererat tali
silaturrahmi, persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam.
Keempat,
bagi kaum Muslimin, hari Jum’at dipastikan memberikan penambah
pengetahuan tentang keagamaan, di samping merupakan hari-hari pemupukan
persaudaraan keagamaan [ukhuwwah ad-dîniyyah] secara internal.
Penyampaian khutbah Jum’at oleh ahli-ahli ke-Islam-an dan umumnya
disampaikan orang-orang yang sejatinya menyandang predikat saleh, akan
memberikan peningkat-an kecerdasan bagi umat Islam. Baik itu kecerdasan
intelektualdengan kecerdasan spiritual. Paling tidak bagi mereka yang
selalu mengikuti jamaah shalat Jum’at.
Kelima, banyak riwayat
[hadits] yang menyebutkan kelebihan Jum’at dibandingkan dengan hari
lain, terutama berkenaan dengan berbagai macam dzikir dan amalan-amalan
tertentu yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan hal serupa atau
bahkan sama tetapi dilakukan di hari lain.
Selain itu, bagi kaum
pekerja, hari Jum’at memiliki suasana yang berbeda dibanding empat hari
kerja lain. Jam kerja terasa pendek karena ada beberapa kegiatan di
luar aktivitas kerja. Di pagi hari, sebagian instansi pemerintah atau
kantor swasta menggelar senam pagi bersama. Selesai senam, baru saja
ganti pakaian dan masuk kerja, sebentar kemudian sudah menjelang shalat
Jum’at, semua aktivitas dihentikan untuk melaksanakannya.
Suasana
yang berbeda di hari Jum’at tentu sangat dirasakan kaum muslim. Bagi
muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah.
Karena itu mereka memenuhi masjid-masjid atau tempat melaksanakan
shalat Jum’at yang lain. Ada siraman rohani, penyejuk iman dari khatib
Jum’at.
Sebenarnya, tak hanya shalat Jum’at saja yang menjadikan
Jum’at sebagai hari istimewa bagi kaum muslim. Jum’at juga menjadi hari
besar yang berulang setiap pekannya, sebagaimana yang disabdakan
Rasulullah saw: “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi
umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah
mandi terlebih dahulu…” [HR. Ibnu Majah].
Perbandingan hari
Jum’at dengan enam hari lain seperti perbandingan bulan Ramadhan dengan
sebelas bulan lain. Karena itu bersedekah di hari Jum’at lebih mulia
dibanding sedekah di hari-hari yang lain.
Langkah menuju ke
masjid untuk menunaikan shalat Jum’at dihitung sebagai pahala. Aus bin
Aus At-Thaqafi ra menyebutkan bahwa ia mendengar sendiri Rasulullah saw
bersabda, “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera
berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan, kemudian dia
diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan
shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”.
[HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah].
Keistimewaan
lain, pada hari Jum’at ada suatu waktu jika seseorang memohon dan
berdoa kepada Allah, maka niscaya doa dan permohonan itu akan
dikabulkan [disebut waktu mustajab]. Bukhari dan Muslim meriwayatkan
sabda Rasulullah: “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika
seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu
kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu
beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya
waktu itu.” Mengenai kapan tepatnya waktu mustajab tersebut, para ulama
berbeda pendapat. Di antara perbedaan itu ada dua pendapat yang paling
kuat. Pertama, waktu yang mustajab itu saat duduknya imam sampai
pelaksanaan shalat Jum’at. Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi.
Sedangkan pendapat yang kedua menyebutkan batas akhir waktu tersebut
hingga setelah ‘Ashar. Pendapat yang kedua ini dikuatkan Imam Ibnu
Qayyim.
Hari Jum’at juga merupakan hari pengampunan dosa. Kaum
muslim yang melaksanakan shalat Jum’at dan menyimak dan kecerdasan
emosional, maupun kecerdasan moral dan dan bahkan kecerdasan sosial.
Lebih-lebih lagi khutbah yang disampaikan khatib, akan diampuni
dosa-dosanya sampai Jum’at berikutnya, asal ia tak melaksanakan dosa
besar. Berkenaan dengan ini Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah
seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak atau
mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar [menuju
masjid], dan dia tidak memisahkan dua orang [yang sedang duduk
berdampingan], kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan
tuntunannya, lalu diam mendengarkan [dengan seksama] ketika imam
berkhutbah melainkan akan diampuni [dosa-dosanya yang terjadi] antara
Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya.” [HR. Bukhari]. Namun tak benar
jika hal ini digunakan sebagai dalih untuk melakukan kesalahan atau
dosa selama seminggu ke depan karena sudah diampuni dosanya dengan
shalat Jum’at. Tak ada dosa kecil jika dilakukan berulang-ulang.
Yang
lebih istimewa lagi adalah hari Jum’at merupakan Yaumil Mazid, hari
saat Allah menampakkan diri kepada kaum mukminin di surga nanti. Allah
berfirman: “Mereka di dalam surga memperoleh apa yang mereka kehendaki;
dan pada sisi Kami ada tambahannya” [QS 50:35]. Anas bin Malik
mengomentari ‘tambahannya’ dalam ayat ini: “Allah menampakkan diri
kepada mereka setiap hari Jum’at”.
Adab dan Sunnah Hari Jum’at
Ada
beberapa yang wajib dan sunnah untuk dilaksanakan kaum muslim di hari
Jum’at. Yang paling utama adalah kewajiban muslim laki-laki untuk
melaksanakan shalat Jum’at. Shalat ini bisa dilaksanakan di
masjid-masjid atau tempat ibadah yang lain asalkan memenuhi syarat dan
ketentuan yang ditetapkan.
Mengenai kewajiban tersebut
disebutkan Allah dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang ber-iman,
apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka
bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih
baik bagi kamu jika kamu mengetahui” [QS 62:9].
Selain firman
Allah dalam Surah al-Jumuah tersebut, ada beberapa hadits Rasulullah
saw yang menegaskan kewajiban melaksanakan shalat Jum’at bagi muslim
laki-laki. Hadits-hadits tersebut antara lain:
“Hendaklah
orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau
tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi
orang yang lalai.” [HR. Muslim].
Rasulullah bersabda: “Shalat
Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah
terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil,
dan orang yang sakit.” [HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih].
Sebagai
pengingat agar kita tak lupa dan agar shalat Jum’at kita lebih sempurna
pelaksanaannya perlu disampaikan beberapa adab dalam melaksanakan
shalat Jum’at. Ketika waktu shalat Jum’at tiba, kita dianjurkan untuk
datang ke masjid atau tempat ibadah lebih awal. Karena, pahala orang
yang datang lebih awal lebih besar dibanding orang yang datang saat
akhir. Perumpamaannya, seseorang yang datang di awal waktu, seperti
orang yang berkorban dengan seekor unta, berikutnya seperti berkorban
sapi, kambing, ayam, dan yang terakhir seperti bersedekah dengan
sebutir telur. Batas akhir datang ke masjid saat shalat Jum’at adalah
ketika khatib sudah duduk di mimbar, karena malaikat-malaikat pencatat
amal manusia yang berada di setiap pintu masjid menutup buku catatannya
dan mendengarkan khutbah.
Para sahabat dan tabi’in sangat
memperhatikan anjuran untuk datang lebih awal ke masjid. Dahulu, semasa
hidup para sahabat dan tabi’n mempunyai tradisi setiap hari Jum’at
mereka datang ke masjid setelah shalat Shubuh. Di hari Jum’at,
jalan-jalan menuju masjid ramai, orang memadati jalan sambil membawa
lampu penerangan seperti ramainya ketika akan melaksanakan shalat hari
raya Idul Fitri.
Dalam rangkaian shalat Jum’at ada khutbah yang
disampaikan khatib. Para jamaah sangat dianjurkan untuk mendengarkan
dan berusaha memahaminya. Berbicara saat khutbah sedang disampaikan
sangat dibenci Rasulullah saw. Beliau menyebut perbuatan tersebut
sebagai perbuatan yang sia-sia dan tidak selayaknya dilakukan jamaah
shalat Jum’at.
Seperti shalat jamaah pada shalat-shalat wajib
yang lain, jamaah yang datang di awal dianjurkan untuk mengambil tempat
paling depan, shaf terdepan dipenuhi terlebih dahulu. Untuk jamaah yang
datang terlambat, yang datang setelah khatib sudah duduk di mimbar,
dianjurkan untuk mengambil tempat paling belakang atau shaf paling
belakang.
Jamaah yang telah datang, hendaknya melaksanakan
shalat sunnah di antaranya shalat Tahiyatul Masjid [dua rakaat untuk
menghormati masjid] dan shalat Qabliyah Jum’at [dua rakaat sebelum
shalat Jum’at]. Setelah khatib duduk di mimbar tidak diperkenankan
melakukan aktivitas kecuali shalat Tahiyatul Masjid. Shalat sunnah itu
masih bisa dilakukan selama khatib menyampaikan khutbah tetapi harus
dipercepat pelaksanaannya.
Amalan yang disunnahkan pada Hari Jum’at
Untuk
melengkapi kesempurnaan ibadah, ada amalan-amalan yang dapat
dilaksanakan di hari Jum’at. Antara lain, memperbanyak shalawat atas
Nabi Muhammad saw. Makin banyak shalawat yang terucap kian baik karena
akan mendekatkan derajat kaum muslim pada derajat Nabi.
Amalan
lainnya adalah membaca Surah al-Kahfi. Dengan membaca surah tersebut
diharapkan mendapat cahaya Allah yang diberikan di antara dua Jum’at.
Surah al-Kahfi bercerita tentang sekelompok pemuda beriman [Ashhabul
Kahfi] yang diselamatkan Allah dengan menidurkan mereka di dalam gua
selama bertahun-tahun. Surah ke-18 Al-Quran ini menggambarkan kekuasaan
Allah untuk memberi nikmat kepada hamba-Nya meski nikmat tersebut di
luar kebiasaan. Juga tentang dasar-dasar tauhid dan kepastian datangnya
hari kebangkitan.
Sedangkan bagi imam shalat Shubuh disunnahkan
membaca Surah Sajadah dan al-Insan secara sempurna sebagaimana yang
dilakukan Rasulullah saw dahulu. Surah Sajadah dan al-Insan mengandung
segala sesuatu tentang awal penciptaan manusia dan kembalinya manusia
kepada Allah, juga memuat peristiwa berkumpulnya manusia di padang
Mahsyar dan bangkitnya manusia dari kubur. Disunnahkan juga di hari
Jum’at untuk memperbanyak do’a dan memohon ampunan.
Meski Jum’at
adalah hari yang sangat istimewa, tetapi kaum muslim tak diperkenankan
untuk melebih-lebihkannya, misalnya dengan melaksanakan puasa hanya di
hari Jum’at saja dengan alasan untuk mengkhususkannya. Boleh
melaksanakan puasa di hari Jum’at asal di hari sebelum atau sesudahnya
juga melaksanakan puasa. Semoga kita bisa lebih memahami dan memaknai
kebesaran dan kelebihan hari Jum’at di masa-masa yang akan datang.
Aamiin
Ingatlah Allah ketika dalam keramaian, niscaya Dia
mengingatmu ketika sendirian. Bersyukurlah kepada-Nya saat senang,
niscaya Dia mensyukurimu di saat susah. Jangan ingkari nikmat-Nya agar
siksa tidak menimpamu.
Sumber:
Alifmagz.com | Ijabah.com, dalam :
http://www.fiqhislam.com/agenda-muslim/a-r-t-i-k-e-l/3420-jumat-hari-yang-istimewa.html